Polisi Amankan Pria di Nipah Panjang, 7,53 Gram Sabu Disita

MUARASABAK,(Seputar Jambi)  — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim pada Jumat (7/8) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38). Ia ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LPIA/33/VII/2026/SPKT. Petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi sekitar pukul 10.00 WIB mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan F berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 31 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 7,53 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh plastik klip ukuran sedang dengan berat bersih 5,13 gram dan 24 plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih 2,40 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kecil kosong, satu alat isap sabu atau bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler merek Oppo warna merah, serta satu kartu SIM.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Nipah Panjang. Informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial F beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Charles.

Dari pemeriksaan awal, F mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti kami amankan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Charles menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuannya disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.(red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News


Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/u1579291/public_html/seputarjambi.net/wp-includes/functions.php:5581) in /home/u1579291/public_html/seputarjambi.net/wp-content/plugins/wp-fastest-cache/inc/cache.php on line 455
Polisi Amankan Pria di Nipah Panjang, 7,53 Gram Sabu Disita - Seputar Jambi

Polisi Amankan Pria di Nipah Panjang, 7,53 Gram Sabu Disita

MUARASABAK,(Seputar Jambi)  — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim pada Jumat (7/8) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38). Ia ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LPIA/33/VII/2026/SPKT. Petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi sekitar pukul 10.00 WIB mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan F berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 31 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 7,53 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh plastik klip ukuran sedang dengan berat bersih 5,13 gram dan 24 plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih 2,40 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kecil kosong, satu alat isap sabu atau bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler merek Oppo warna merah, serta satu kartu SIM.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Nipah Panjang. Informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial F beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Charles.

Dari pemeriksaan awal, F mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti kami amankan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Charles menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuannya disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.(red)

Next Post

Discussion about this post

Recent News