Sabtu, Oktober 24, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home HUKUM

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

redaksi by redaksi
10/06/2024
in HUKUM
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim
BagikanBagikan

MUARASABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim mengembalikan dan menyerahkan uang kerugian kasus penyimpangan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sebesar Rp. 899.306.231 kepada Baznas Kabupaten Tanjabtim, Senin (10/6) siang.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tanjabtim, Arnold S Hutagalung mengatakan, bahwa Kejari Kabupaten Tanjabtim melakukan eksekusi terhadap perkara dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2016-2021 atas nama terpidana As’ad Arsyad.

“Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 39/PidsusTPK/2023/PN Jambi tanggal 8 Mei 2024 dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 899.306.231,” katanya.

Dimana, lanjutnya, perbuatan terpidana tersebut melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Hari ini (kemarin, red) kami dari Kejari Kabupaten Tanjabtim mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan yang diserahkan kepada Baznas Kabupaten Tanjabtim yang langsung diterima oleh Ketua Baznas, Syarifuddin,” terangnya.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim, Syarifuddin usai menerima pengembalian ratusan juta kerugian negara tersebut menuturkan, bahwa uang tersebut akan langsung dimasukan ke rekening peminjaman melalui Bank BPD Jambi. Selanjutnya Baznas Kabupaten Tanjabtim akan menyalurkannya kepada yang Mustahak atau yang berhak menerima.

“Jadi di Baznas itu ada rekening pinjaman, rekening zakat dan rekening infaq. Jadi untuk uang pengembalian ini akan dimasukan ke rekening pinjaman,” singkatnya.(red)

Previous Post

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Next Post

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

Next Post

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Pringadi Ungkap Kronologi HPL Lahan Pelabuhan Muara Sabak di Persidangan

Agus Pringadi Ungkap Kronologi HPL Lahan Pelabuhan Muara Sabak di Persidangan

09/09/2026
Pertemuan Empat Tokoh Politik Tanjabtim Jadi Sorotan, Benarkah Bahas Arah Politik 2030?

Pertemuan Empat Tokoh Politik Tanjabtim Jadi Sorotan, Benarkah Bahas Arah Politik 2030?

13/06/2026
13 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjung Jabung Timur

13 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjung Jabung Timur

18/09/2026
Sekda Tanjab Timur Lantik 95 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah

Sekda Tanjab Timur Lantik 95 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah

11/09/2026
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

23/10/2026
HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

21/10/2026
Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

18/10/2026
📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

14/10/2026

Recent News

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

23/10/2026
HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

21/10/2026
Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

18/10/2026
📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

14/10/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative