MUARASABAK,(Seputar Jambi) — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, memberikan keterangan dalam persidangan terkait sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Muara Sabak. Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang mewakili Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam persidangan, Agus menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek persoalan tersebut sebelumnya telah dilakukan penggantian kerugian oleh pemerintah pada 1998. Luas lahan yang telah dibebaskan mencapai sekitar 377,6 hektare.
Menurut Agus, proses tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jambi pada Desember 2003 melalui proses inventarisasi dan pensertifikatan Hak Pengelolaan (HPL).
“Pada saat dilakukan inventarisasi terkait tanah yang sudah dibebaskan untuk dilakukan sertifikat HPL, existing di lapangan tidak ada permasalahan. Tidak ada pihak-pihak lain yang menuntut atas tanah yang sudah diganti rugi tahun 1998 tersebut,” jelas Agus dalam persidangan.
Agus mengatakan, pemerintah kecamatan dan kepala desa setempat saat itu tidak keberatan jika lahan yang telah dibebaskan tersebut dilanjutkan proses penerbitan sertifikat HPL.
Sertifikat HPL atas lahan seluas 377,6 hektare itu kemudian terbit pada 2007 dengan HPL Nomor 1. Selanjutnya, HPL tersebut dilakukan pemecahan menjadi dua bidang.
Agus menerangkan, salah satu bidang seluas sekitar 187,6 hektare menjadi bagian yang tetap dimiliki Pemerintah Provinsi Jambi. Sementara bidang lainnya seluas sekitar 189,9 hektare berkaitan dengan skema tukar guling dalam kerja sama BOT.
Ia menegaskan, sepanjang proses mulai dari pembebasan lahan hingga penerbitan sertifikat HPL, pemerintah tidak menerima keberatan dari pihak lain yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Selain persoalan sertifikat, Agus juga mengungkap keberadaan puluhan masyarakat yang sebelumnya diberikan dispensasi untuk memanfaatkan tanaman tumbuh di atas lahan tersebut.
“Jadi di situ banyak kelapa dalam yang tidak ditebang oleh pemerintah provinsi. Diberikan dispensasi kepada 52 orang untuk memanfaatkan sebelum digunakan oleh provinsi,” ujarnya.
Menurut Agus, masyarakat tersebut justru diharapkan ikut membantu menjaga aset pemerintah daerah. Namun dalam perkembangannya, pemerintah mendapatkan laporan bahwa sebagian lahan diduga telah dirambah dan bahkan diperjualbelikan kepada pihak lain.
Agus menyebut salah satu lokasi yang disebut dalam persidangan telah mengalami land clearing mencapai sekitar 80 hektare. Sementara terkait lahan yang disebut telah dijual kepada pihak lain, ia mengaku belum mengetahui secara pasti luasannya.
Dalam persidangan, Agus juga menanggapi dalil pihak penggugat yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, berdasarkan penelaahan pemerintah terhadap petikan putusan MA, lokasi yang dimaksud dalam putusan tersebut bukan berada di atas lahan Pemprov Jambi yang saat ini menjadi objek sengketa.
“Putusan MA yang dikabulkan setengahnya itu bukan berada di tanah Pemda saat ini, tapi berada di sekitar tanah Santave yang dulu pernah dibebaskan dan digunakan sebagai dermaga untuk pelabuhan Petro china,” katanya.
Agus menegaskan, lokasi yang disebut dalam putusan tersebut bukan berada di bidang lahan seluas 187,6 hektare yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Ia juga menyebut adanya perubahan dasar yang digunakan pihak penggugat dalam memperkuat klaim atas lahan. Jika sebelumnya mengacu pada putusan MA, menurut Agus, kemudian muncul dasar berupa surat atau keterangan yang disebut sebagai “pancang alas”.
Namun, Agus mengaku belum melihat secara langsung dokumen tersebut.
“Kalau kami sendiri belum bisa mendapatkan surat tersebut. Mungkin itu bisa ditanyakan ke BPN karena domainnya terkait proses penerbitan sertifikat HPL,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil sejumlah langkah terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut. Pemerintah telah melaporkan persoalan itu kepada kepolisian.
Tim pemerintah bersama pihak kepolisian juga telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Selain kepolisian, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan maupun penjualan aset negara.
“Karena pihak penggugat ini sudah menjual aset provinsi, aset negara, maka di situ pun bisa berlaku asas pidana khusus. Kita pun mengadukan masalah ini ke kejaksaan untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Agus.
Dalam proses persidangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga didampingi Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Agus menambahkan, proses yang berjalan di kepolisian dan kejaksaan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, pihak penggugat juga mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, BPN dan Pelindo dalam perkara yang sedang disidangkan.
Pemerintah Provinsi Jambi, kata Agus, akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan sekaligus mempertahankan status aset daerah sesuai dokumen dan proses administrasi yang telah dilakukan.(red)
Discussion about this post