MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melalui penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (23/7) siang.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Disperindag Tanjabtim tersebut dilakukan oleh Kepala Disperindag Tanjabtim, Zulfaisyal, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Anto Widi Nugroho. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi kedua instansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya di lingkungan Disperindag.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Anto Widi Nugroho, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Melalui kerja sama itu, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah,”kata Anto Widi Nugroho.
Sementara itu, Kepala Disperindag Tanjabtim, Zulfaisyal, menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan program kerja Disperindag agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)
Discussion about this post