Jumat, Oktober 23, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home UMUM

Anton Ditahan, Dahlan Menyusul: Kasus Hutan Lindung Pematang Rahim Menggelinding ke Pengadilan

redaksi by redaksi
11/12/2025
in UMUM
Anton Ditahan, Dahlan Menyusul: Kasus Hutan Lindung Pematang Rahim Menggelinding ke Pengadilan
BagikanBagikan

 

MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung gambut di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, bukan hanya soal proses hukum terhadap tersangka Anton (53). Lebih dari itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa perkara ini menjadi alarm penting bagi seluruh kelompok tani terkait pentingnya legalitas sebelum melakukan aktivitas pengelolaan lahan.

Dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur Fusthathul Amul Huzni menyoroti bahwa kasus Anton menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat tentang aturan pengelolaan perhutanan sosial (HKm/PPHKMKTH). Padahal, mekanisme izin dan legalitas merupakan syarat mutlak sebelum kelompok tani dapat mengolah lahan, terutama yang berada dalam kawasan hutan lindung.

Anton yang merupakan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani terlibat dalam skema kerjasama pembukaan lahan bersama Dahlan, yang bertindak sebagai pemodal penyedia alat berat. Kerja sama itu disepakati sebelum adanya izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga seluruh kegiatan pembukaan kanal, pembuatan akses jalan, hingga rencana penanaman nanas dinilai melanggar ketentuan kehutanan.

Dalam struktur kerja sama tersebut, Dahlan mendapat keuntungan berupa hak pengelolaan lahan, sementara Anton bertugas mengawasi kegiatan lapangan. Bahkan, masyarakat yang ingin menggarap lahan diminta membayar biaya pembuatan kanal dan biaya stacking lahan hingga Rp 8 juta untuk dua hektar—padahal lahan tersebut belum memiliki legitimasi legal.

Pada Juni hingga Juli 2025, aktivitas pembukaan lahan dilakukan menggunakan satu unit ekskavator Hitachi berwarna oranye yang disewa seharga Rp 33 juta melalui perantara saksi Soaloon Manurung. Alat berat itu kemudian digunakan untuk membuat kanal dan membuka jalan sepanjang ±800 meter di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh berdasarkan peta kawasan hutan yang ditetapkan KLHK.

Kegiatan itu akhirnya terendus aparat pada 27 Agustus 2025. Polisi mengamankan seorang operator alat berat serta satu unit ekskavator yang tengah beraktivitas tanpa perizinan.

Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Rahmad Abdul menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi kelompok tani lain. Menurutnya, perhutanan sosial telah diberikan ruang oleh pemerintah untuk membuka akses masyarakat mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, namun harus mengikuti koridor hukum.

“Siapapun yang ingin melakukan kegiatan PPHKMKTH wajib memiliki legalitas resmi terlebih dahulu. Tanpa izin, kegiatan sekecil apapun dapat berujung pidana,” tegas Rahmad.

Selain menerima tersangka Anton dan barang bukti berupa alat berat serta dokumen HKm, kejaksaan juga telah menerima SPDP atas nama Dahlan pada 5 Desember 2025. Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan setelah tahap II dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Anton sendiri ditahan selama 20 hari ke depan karena ancaman hukuman tinggi hingga 10 tahun penjara serta pertimbangan risiko ketidakkooperatifan.

Perkara ini memperlihatkan bahwa skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat bukan ruang bebas tanpa aturan. Ketentuan dalam PP 23/2021 dan Permen LHK 9/2021 secara tegas mengatur bagaimana perhutanan sosial harus dijalankan: berbasis izin, partisipatif, dan terbebas dari praktik eksploitasi pihak tertentu.

Dengan mengedepankan kepatuhan hukum, Kejari Tanjab Timur berharap kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pembukaan lahan tanpa legalitas bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat menjerat siapa saja yang terlibat ke meja hijau.(red)

Previous Post

Jembatan II Di Kelurahan Mendahara Ilir Butuh Perbaikan

Next Post

Jalan Kayu di Ampera Ujung RT 06 Kelurahan Mendahara Ilir Mulai Rampung Dikerjakan

Next Post
Jalan Kayu di Ampera Ujung RT 06 Kelurahan Mendahara Ilir Mulai Rampung Dikerjakan

Jalan Kayu di Ampera Ujung RT 06 Kelurahan Mendahara Ilir Mulai Rampung Dikerjakan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Pringadi Ungkap Kronologi HPL Lahan Pelabuhan Muara Sabak di Persidangan

Agus Pringadi Ungkap Kronologi HPL Lahan Pelabuhan Muara Sabak di Persidangan

09/09/2026
Pertemuan Empat Tokoh Politik Tanjabtim Jadi Sorotan, Benarkah Bahas Arah Politik 2030?

Pertemuan Empat Tokoh Politik Tanjabtim Jadi Sorotan, Benarkah Bahas Arah Politik 2030?

13/06/2026
13 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjung Jabung Timur

13 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjung Jabung Timur

18/09/2026
Sekda Tanjab Timur Lantik 95 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah

Sekda Tanjab Timur Lantik 95 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah

11/09/2026
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

23/10/2026
HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

21/10/2026
Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

18/10/2026
📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

14/10/2026

Recent News

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

23/10/2026
HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

21/10/2026
Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

18/10/2026
📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

14/10/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative