Minggu, Oktober 25, 2026
Seputar Jambi
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Seputar Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
Home POLITIK

Usai Pilkada, Satu Anggota DPRD PAN Tanjabtim Di PAW 

redaksi by redaksi
29/11/2024
in POLITIK
BagikanBagikan

MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Usai pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 lalu, satu anggota DPRD PAN di PAW. Kabar ini sebelumnya sempat beredar luas di tengah-tengah masyarakat.  PAW Salah Satu Anggota DPRD PAN ini buntut dari Ancaman DPW dan DPP kepada kader PAN yang tidak mengikuti keputusan DPP.

Kabar ancaman itu ternyata bukan isapan jempol belaka, pasalnya, DPD PAN Kabupaten Tanjabtim telah mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu Anggota DPRD dari partai PAN. Dimana surat PAW yang ditandatangani oleh Zumi Laza Zulkifli selaku Ketua dan Ambo Tang selaku Sekretaris itu telah sampai kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim.

Dalam surat itu tertulis, yakni berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024 tentang pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 11 November 2024. Kemudian surat DPD PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh tanggal 11 November.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, DPD Kabupaten Tanjabtim mengajukan proses pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim fraksi PAN dan proses PAW digantikan oleh Musabakoh peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim tahun 2024 Daerah Pemilihan 2 (Dua) dan nomor urut Caleg DCT : 3 (Tiga).

Terkait hal itu, Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati saat ditanya mengenai surat pengajuan proses PAW Sulpani sebagai Anggota DPRD Tanjabtim membenarkan. Surat pengajuan dari DPD PAN Tanjabtim tersebut masuk pada hari Jumat tanggal 29 November 2024.

“Terkait mslh ini sdh sy trm selanjut ya sy tdk bs berbuat apa2 krn semua wewenangan dan keputusan ada di partai …. 🙏,” katanya dalam pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/11) sore.

Sementara, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tanjabtim, Ambo Tang saat dihubungi via telepon WhatsApp enggan berkomentar. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke DPW PAN Provinsi Jambi. Sebab, katanya, DPD PAN Kabupaten Tanjabtim hanya mendapat perintah mengajukan proses PAW.

“Keputusan PAW itu adalah keputusan DPW dan DPP PAN. Sedangkan kami hanya menandatangani pengajuan proses PAW,” tutupnya.(red/tim)

Previous Post

Bupati Tanjabtim Pimpin Upacara Dirgahayu KORPRI Ke 53 Tahun 2024

Next Post

2025, Tanjabtim Mulai Tarik Opsen  Pajak Kendaraan Bermotor

Next Post

2025, Tanjabtim Mulai Tarik Opsen  Pajak Kendaraan Bermotor

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Pringadi Ungkap Kronologi HPL Lahan Pelabuhan Muara Sabak di Persidangan

Agus Pringadi Ungkap Kronologi HPL Lahan Pelabuhan Muara Sabak di Persidangan

09/09/2026
Pertemuan Empat Tokoh Politik Tanjabtim Jadi Sorotan, Benarkah Bahas Arah Politik 2030?

Pertemuan Empat Tokoh Politik Tanjabtim Jadi Sorotan, Benarkah Bahas Arah Politik 2030?

13/06/2026
13 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjung Jabung Timur

13 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjung Jabung Timur

18/09/2026
Sekda Tanjab Timur Lantik 95 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah

Sekda Tanjab Timur Lantik 95 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah

11/09/2026
Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

Wabup Tanjabtim Hadiri Panen Hadiah Simpedes Branch Office Kuala Tungkal 

0

49 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dana DAK

0

Satu orang Jamaah Haji Asal Tanjabtim Di Kabarkan Meninggal Dunia

0
Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

Kasus Penyimpangan Kejari Kembalikan Rp. 899 Juta Lebih Ke Baznas Tanjabtim

0
Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

23/10/2026
HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

21/10/2026
Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

18/10/2026
📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

14/10/2026

Recent News

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

Pengguna B50 Keluhkan Distribusi Solar dari Pertamina ke SPBU Muara Sabak, Pasokan Belum Jelas

23/10/2026
HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

HUT ke-27 Tanjabtim, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan

21/10/2026
Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

Persempit Ruang Gerak Karhutla, BPBD Tanjabtim Perkuat Patroli dengan Motor Trail

18/10/2026
📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

📢 PENGUMUMAN KEHILANGAN SURAT TANAH

14/10/2026
Seputar Jambi

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 seputarjambi.id - by Zabak Creative