MUARASABAK,(Seputar Jambi) – Sengketa lahan seluas sekitar 3,5 hektare di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali memanas. Keluarga Usman menduga lahan yang mereka kuasai telah digunakan dan masuk dalam proses pembebasan untuk kepentingan PT Permata Andalan Sawit (PAS), meski mereka mengaku tidak pernah menjual maupun melepaskan tanah tersebut.
Sebagai bentuk protes, sejumlah warga melakukan pemblokiran akses jalan menuju area PT PAS, Senin (14/9).
Keluarga Usman menyebut lahan tersebut merupakan tanah yang mereka kuasai berdasarkan surat segel yang diterbitkan pada 2003. Mereka mempertanyakan bagaimana tanah tersebut bisa masuk dalam proses pembebasan apabila tidak pernah ada pelepasan hak dari pihak keluarga.
Usman mengatakan, keluarganya tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah tersebut kepada PT PAS ataupun pihak lainnya.
“Kami tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun. Suratnya masih ada pada kami,” ujar Usman.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa tanah milik keluarganya telah dialihkan atau digunakan tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami merasa tanah kami diserobot oleh orang-orang yang tidak kami ketahui, lalu dijual ke perusahaan. Kami menduga hari ini sudah dijual ke perusahaan,” katanya.
Meski menyampaikan dugaan tersebut, keluarga Usman meminta persoalan dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran langsung di lapangan.
Minta Batas Tanah Diukur Ulang
Keluarga Usman menyatakan persoalan batas lahan sebenarnya telah berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah pertemuan telah dilakukan, mulai dari pertemuan kekeluargaan, melalui kelembagaan adat, hingga mediasi di tingkat kelurahan.
Namun, belum ada kesepakatan mengenai batas maupun status kepemilikan lahan.
Usman mengatakan, salah satu langkah yang pernah dibahas adalah meminta masing-masing pihak menunjukkan dokumen asli sebagai dasar kepemilikan.
Menurut dia, keluarga telah siap menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Namun, dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lain disebut belum diperlihatkan kepada mereka.
Karena itu, keluarga meminta pemerintah kelurahan bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas.
“Kami minta dari kelurahan turun ke lapangan untuk menentukan batas tanah. Tetapi sampai sekarang belum juga turun,” ujarnya.
Bagi keluarga Usman, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan apakah lahan yang mereka klaim memang berada di dalam objek yang kini digunakan sebagai akses menuju area perusahaan.
Pertanyakan Proses Pembebasan
Dugaan penyerobotan semakin dipersoalkan karena lahan tersebut disebut telah masuk dalam proses pembebasan untuk kepentingan PT PAS.
Keluarga Usman mempertanyakan dasar pembebasan lahan tersebut, terutama apabila hasil pengukuran nantinya menunjukkan bahwa objek yang dibebaskan berada di atas tanah yang mereka kuasai.
Mereka meminta dokumen pembebasan diperiksa, termasuk riwayat tanah, data pengukuran, batas objek, serta dokumen pelepasan hak.
Keluarga juga meminta pihak perusahaan memastikan bahwa tanah yang telah dibebaskan benar-benar memiliki legal standing yang jelas dan tidak sedang menjadi objek sengketa dengan pihak lain.
Dugaan Ada Sertifikat
Persoalan lain yang turut dipertanyakan keluarga Usman adalah dugaan adanya sertifikat yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
Usman mengatakan, pihak keluarga telah menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan mengenai status tanah.
“Kami menduga di dalam objek tanah tersebut ada sertifikat. Sementara kami memegang surat segel tahun 2003. Kalau memang benar ada sertifikat, kami meminta agar diperlihatkan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Usman, apabila memang terdapat sertifikat atas objek tersebut, dokumen itu perlu diperiksa secara menyeluruh. Tidak hanya mengenai nama pemegang hak, tetapi juga asal-usul tanah, letak, batas, serta riwayat penerbitannya.
Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah sertifikat yang diduga ada memang berada pada objek tanah yang sama dengan lahan yang selama ini diklaim keluarga Usman.
Pernah Diukur, Belum Selesai
Sahrul, pihak keluarga lainnya, mengatakan persoalan tersebut bukan baru muncul setelah perusahaan menggunakan akses jalan di lokasi.
Menurutnya, sekitar 10 tahun lalu pernah dilakukan pengukuran bersama pihak terkait, termasuk H Rojali. Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Pembahasan juga pernah dilakukan di Jambi. Akan tetapi, menurut Sahrul, proses penyelesaian kembali terhenti setelah pihak yang diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut tidak kunjung hadir.
Persoalan kemudian kembali mencuat setelah adanya pemasangan patok di lokasi. Pihak keluarga menyebut patok tersebut kemudian dibuang.
Keluarga Usman menyatakan sejumlah pemilik tanah di sekitar lokasi mengetahui batas lahan yang mereka klaim. Mereka juga menyebut surat yang dimiliki memuat batas tanah dari empat penjuru serta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan menandatangani dokumen tersebut.
Terbuka untuk Mediasi
Meski merasa dirugikan, keluarga Usman menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Mereka berharap semua pihak dapat duduk bersama dan membuka dokumen masing-masing untuk diverifikasi.
Usman mengatakan perusahaan juga memiliki kepentingan untuk memastikan tanah yang digunakan maupun dibeli tidak bermasalah secara hukum.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Perusahaan juga tentu berkepentingan untuk mengetahui legal standing kepemilikan tanah yang dibelinya, apakah benar milik A atau milik B. Itu yang kami tunggu,” katanya.
Keluarga meminta proses verifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak berwenang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Apabila mediasi dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali menemui jalan buntu, keluarga Usman menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim.
“Kami akan tetap melakukan upaya hukum kalau memang harus. Karena kami merasa tanah kami digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa pernah kami jual,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, status kepemilikan lahan sekitar 3,5 hektare tersebut masih dalam sengketa. Dugaan penyerobotan yang disampaikan keluarga Usman juga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, serta pengukuran langsung di lapangan.
Keterangan dari PT PAS maupun pihak yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai proses pembebasan dan penggunaan lahan tersebut.
Discussion about this post